KULIAH : PERUBAHAN ATURAN PERUNDANGAN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR

          Selamat malam pembaca blog baik yang jomblo maupun yang telah berpunya, semoga selalu dirahmati oleh Allah SWT. Salam sejahtera untuk kita semua. Om Swastyastu. Kali ini, akan Captain ulas mengenai mata kuliah terkece yang selalu dinanti insan mahasiswa yang mengambil kelas tersebut. Yap, kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir! Kuliah yang diampu oleh Bapak I Made Andi Arsana dan oleh Bapak Sumaryo sebelum masa Ujian Tengah Semester (UTS).
                                                              
            Pengelolaan Wilayah Pesisir yang kali ini akan dibahas yaitu spesifik mengenai perubahan UU No. 27 tahun 2007 ke UU No. 1 tahun 2014. Indonesia adalah Negara maritim dengan wilayah perairan 60% dari seluruh luas wilayah Indonesia. Dengan jumlah pulau sebanyak 13.466 dan luas lautan 3.257.483 km² menjadikan sebagian besar masyarakat Indonesia berkegiatan di wilayah Pesisir. Banyaknya masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir rmenjadi  tugas dari pemerintah untuk mengatur dan mengelola kawasan pesisir dengan baik. Untuk itu dibuatlah UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP-PPK).
Namun dalam pelaksanaannya terdapat berbagai macam pelanggaran. Oleh karena itu dilakukan beberapa perubahan terhadap UU No. 27 tahun 2007. Perubahan tersebut kemudian disahkan menjadi UU No. 1 tahun 2014. Nah, banyak pasal yang dilakukan perubahan pada UU No. 1 tahun 2014 nih, berikut ulasan singkat pasal yang mengalami perubahan :
-         Pasal 1
Ayat 1 : Perubahan kata masyarakat menjadi rakyat dan Penambahan kata Pengkoordinasian
Ayat 17 : Perbaikan struktur kalimat untuk memperjelas maksud kalimat
Ayat 18 : Pembahasan tentang hak-hak pemanfaatan dan penguasaan perairan pesisir, menjadi membahas tentang izin lokasi untuk pemanfaatan ruang perairan pesisir
Ayat 19 : Perubahan kata perlindungan menjadi pelindungan
Ayat 23 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang
Ayat 26 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang untuk memperjelas kejadian bencana alam dapat diakibatkan oleh setiap orang dan bukan perseorangan tertentu saja.
Ayat 27 A : Ayat 27A adalah penambahan ayat dari ayat 27. Ayat ini dituliskan untuk memperjelas tentang dampak besar terjadinya perubahan fungsi lingkungan dalam cakupan yang luas dan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Ayat 28 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang.
Ayat 29 : Adanya pengurangan kata dari “program-program” menjadi program.
Ayat 30 : Pengurangan kata Masyarakat Pesisir menjadi Masyarakat
Ayat 31 : Sama dengan perubahan di ayat 30
Ayat 32 : Penambahan kata Hukum sehingga menjadi Masyarakat Hukum Adat
Ayat 33 : Terjadi perubahan penjelasan pada ayat ini. Ayat ini menjelaskan tentang Masyarakat Hukum Adat dari yang sebelumnyta menjelaskan tentang Masyarakat Adat.
Ayat 38 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang.
Ayat 44 : Adanya perubahan tentang penjelasan tentang tugas menteri.
-         Pasal 14
Ayat 1 : Terjadi perubahan pada ayat 1 yaitu keuikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan RSWP-3 K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
Ayat 7 : Penambahan kata maka sehingga memenuhi kaidah EYD
-         Pasal 16
Terjadi perubahan dari HP-3 menjadi izin lokasi
-         Pasal 17
Sama dengan perubahan pasal 16
-         Pasal 18
Sama dengan perubahan pasal 17
-         Pasal 19
Sama dengan perubahan pasal 18
-         Pasal 20
Sama dengan perubahan pasal 19
-         Pasal 21
Terjadi penghilangan kata HP-3. Ayat ini menjelaskan mengenai pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir.
-         Pasal 22
Terjadi penghilangan kata HP-3. Ayat ini menjelaskan kepemilikan izin lokasi. Pada pasal 22 juga terdapat penambahan yaitu pasal 22A, 22B, dan 22C.
-         Pasal 22 A
Ayat ini menjelaskan pemberian izin lokasi.
-         Pasal 22 B
Ayat ini menjelaskan tentang pengajuan izin pengelolaan.
-         Pasal 22 C
Ayat ini menjelaskan tentang syarat dan ketentuan lebih lanjut izin lokasi.
-         Pasal 23
Pada ayat ini terjadi beberapa perubahan kata agar sesuai dengan kaidah EYD.
-         Pasal 26 A
Pasal 26A merupakan pasal tambahan yang menjelaskan tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.
-         Pasal 30
Pasal 30 menjelaskan tentang status zona inti. Dan diberikan tambahan mengenai pembentukan tim untuk melakukan penelitian terpadu yang dilakukan oleh menteri.
-         Pasal 50 & Pasal 51
Tentang wewenang menteri , gubernur dan walikota/bupati untuk memberi dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya.
-         Pasal 60
Hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap perairan bukan lagi sesuai ketetapan HP-3, diganti dengan adanya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan
-         Pasal 63
Terjadi penambahan ‘Pemerintah Daerah’. Hal ini dimaksudkan bahwa Pemerintah Daerah juga berperan dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya.
-         Pasal 71
Pada pasal ini terdapat penggantian dari HP-3 menjadi izin lokasi. Pasal ini menjelaskan tentang pelanggaran dan sanksi administratif.
-         Pasal 75
Pada pasal 75 menjelaskan tentang sanksi yang didapatkan apabila memanfaatkan pesisir tanpa memiliki izin lokasi. Perbadaan dari UU no 27 tahun 2007 yaitu sanksi yang didapatkan.
-         Pasal 75A
Pasal 75A ditambahkan untuk memperjelas sanksi yang didapat akibat memanfaatkan wilayah pesisir tanpa memiliki izin lokasi.
-         Pasal 78A
Pasal 78A ditambahkan untuk memperjelas tentang wewenang Menteri.
-         Pasal 78B
Pasal 78B ditambahkan untuk memperjelas pemberlakuan izin lokasi
Kesimpulan garis besar mengenai poin-poin perubahan UU No. 27 tahun 2007 menjadi UU No. 1 tahun 2014 yakni :
1.     Mengubah beberapa kata yang kurang sesuai Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
2.  Menghapus HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). Diubah menjadi Izin Lokasi dan Izin Pnegelolaan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
3.    Melibatkan adanya masyarakat hukum adat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tulisan ini mengacu pada UU No.27 tahun 2007 dan UU No.1 tahun 2014
Undang-Undang dapat diunduh di :

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram