Selamat malam
pembaca blog baik yang jomblo maupun yang telah berpunya, semoga selalu dirahmati
oleh Allah SWT. Salam sejahtera untuk kita semua. Om Swastyastu. Kali ini, akan
Captain ulas mengenai mata kuliah
terkece yang selalu dinanti insan mahasiswa yang mengambil kelas tersebut. Yap,
kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir! Kuliah yang diampu oleh Bapak I Made Andi
Arsana dan oleh Bapak Sumaryo sebelum masa Ujian Tengah Semester (UTS).

Pengelolaan
Wilayah Pesisir yang kali ini akan dibahas yaitu spesifik mengenai perubahan UU
No. 27 tahun 2007 ke UU No. 1 tahun 2014. Indonesia adalah Negara maritim
dengan wilayah perairan 60% dari seluruh luas wilayah Indonesia. Dengan jumlah
pulau sebanyak 13.466 dan luas lautan 3.257.483 km² menjadikan sebagian besar
masyarakat Indonesia berkegiatan di wilayah Pesisir. Banyaknya masyarakat yang
tinggal di wilayah pesisir rmenjadi
tugas dari pemerintah untuk mengatur dan mengelola kawasan pesisir
dengan baik. Untuk itu dibuatlah UU No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP-PPK).
Namun dalam
pelaksanaannya terdapat berbagai macam pelanggaran. Oleh karena itu dilakukan beberapa
perubahan terhadap UU No. 27 tahun 2007. Perubahan tersebut kemudian disahkan menjadi
UU No. 1 tahun 2014. Nah, banyak pasal yang dilakukan perubahan pada UU No. 1
tahun 2014 nih, berikut ulasan singkat pasal yang mengalami perubahan :
-
Pasal 1
Ayat 1 : Perubahan kata masyarakat menjadi rakyat dan Penambahan
kata Pengkoordinasian
Ayat 17 : Perbaikan struktur kalimat untuk memperjelas maksud
kalimat
Ayat 18 : Pembahasan tentang hak-hak pemanfaatan dan penguasaan
perairan pesisir, menjadi membahas tentang izin lokasi untuk pemanfaatan ruang
perairan pesisir
Ayat 19 : Perubahan kata perlindungan menjadi pelindungan
Ayat 23 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang
Ayat 26 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang untuk
memperjelas kejadian bencana alam dapat diakibatkan oleh setiap orang dan bukan
perseorangan tertentu saja.
Ayat 27 A : Ayat 27A adalah penambahan ayat dari ayat 27. Ayat ini
dituliskan untuk memperjelas tentang dampak besar terjadinya perubahan fungsi
lingkungan dalam cakupan yang luas dan pengaruhnya terhadap masyarakat dan
lingkungan.
Ayat 28 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang.
Ayat 29 : Adanya pengurangan kata dari “program-program” menjadi
program.
Ayat 30 : Pengurangan kata Masyarakat Pesisir menjadi Masyarakat
Ayat 31 : Sama dengan perubahan di ayat 30
Ayat 32 : Penambahan kata Hukum sehingga menjadi Masyarakat Hukum
Adat
Ayat 33 : Terjadi perubahan penjelasan pada ayat ini. Ayat ini
menjelaskan tentang Masyarakat Hukum Adat dari yang sebelumnyta menjelaskan
tentang Masyarakat Adat.
Ayat 38 : Perubahan dari kata orang menjadi setiap orang.
Ayat 44 : Adanya perubahan tentang penjelasan tentang tugas
menteri.
-
Pasal 14
Ayat 1 : Terjadi perubahan pada ayat 1 yaitu keuikutsertaan
Masyarakat dalam penyusunan RSWP-3 K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K.
Ayat 7 : Penambahan kata maka sehingga memenuhi kaidah EYD
-
Pasal 16
Terjadi perubahan dari HP-3 menjadi izin lokasi
-
Pasal 17
Sama dengan perubahan pasal 16
-
Pasal 18
Sama dengan perubahan pasal 17
-
Pasal 19
Sama dengan perubahan pasal 18
-
Pasal 20
Sama dengan perubahan pasal 19
-
Pasal 21
Terjadi penghilangan kata HP-3. Ayat ini menjelaskan mengenai
pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir.
-
Pasal 22
Terjadi penghilangan kata HP-3. Ayat ini menjelaskan kepemilikan
izin lokasi. Pada pasal 22 juga terdapat penambahan yaitu pasal 22A, 22B, dan
22C.
-
Pasal 22 A
Ayat ini menjelaskan pemberian izin lokasi.
-
Pasal 22 B
Ayat ini menjelaskan tentang pengajuan izin pengelolaan.
-
Pasal 22 C
Ayat ini menjelaskan tentang syarat dan ketentuan lebih lanjut
izin lokasi.
-
Pasal 23
Pada ayat ini terjadi beberapa perubahan kata agar sesuai dengan
kaidah EYD.
-
Pasal 26 A
Pasal 26A merupakan pasal tambahan yang menjelaskan tentang izin
pemanfaatan pulau-pulau kecil.
-
Pasal 30
Pasal 30 menjelaskan tentang status zona inti. Dan diberikan
tambahan mengenai pembentukan tim untuk melakukan penelitian terpadu yang
dilakukan oleh menteri.
-
Pasal 50 & Pasal 51
Tentang wewenang menteri , gubernur dan walikota/bupati untuk
memberi dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan perairan di sekitarnya.
-
Pasal 60
Hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap perairan bukan lagi
sesuai ketetapan HP-3, diganti dengan adanya Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan
-
Pasal 63
Terjadi penambahan ‘Pemerintah Daerah’. Hal ini dimaksudkan bahwa
Pemerintah Daerah juga berperan dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan
kesejahteraannya.
-
Pasal 71
Pada pasal ini terdapat penggantian dari HP-3 menjadi izin lokasi.
Pasal ini menjelaskan tentang pelanggaran dan sanksi administratif.
-
Pasal 75
Pada pasal 75 menjelaskan tentang sanksi yang didapatkan apabila
memanfaatkan pesisir tanpa memiliki izin lokasi. Perbadaan dari UU no 27 tahun
2007 yaitu sanksi yang didapatkan.
-
Pasal 75A
Pasal 75A ditambahkan untuk memperjelas sanksi yang didapat akibat
memanfaatkan wilayah pesisir tanpa memiliki izin lokasi.
-
Pasal 78A
Pasal 78A ditambahkan untuk memperjelas tentang wewenang Menteri.
-
Pasal 78B
Pasal
78B ditambahkan untuk memperjelas pemberlakuan izin lokasi
Kesimpulan garis besar mengenai poin-poin
perubahan UU No. 27 tahun 2007 menjadi UU No. 1 tahun 2014 yakni :
1.
Mengubah beberapa kata yang kurang sesuai Ejaan Yang Disempurnakan
(EYD)
2. Menghapus HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). Diubah menjadi
Izin Lokasi dan Izin Pnegelolaan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil
3. Melibatkan adanya masyarakat hukum adat dalam pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tulisan ini mengacu pada UU No.27 tahun 2007 dan
UU No.1 tahun 2014
Undang-Undang dapat diunduh di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar