KULIAH : TENTANG REKLAMASI, TELUK JAKARTA, BENOA & NUSANTARA


                                        
       Berdasarkan beberapa hasil penelitian, cikal bakal reklamasi telah dilakukan pada jaman dinasti Han di Hongkong sekitar 206 SM – 9 SM. Saat itu, reklamasi dilakukan untuk mengubah kawasan pantai menjadi kawasan pertanian garam. Kemudian pada tahun 1890, Hongkong melaksanakan proyek reklamasi lainnya yang disebut dengan Praya Reclamation Scheme. Proyek ini berhasil menambah luas daratan Hongkong sebesar 240 ribu meter persegi.


   Pada tahun 1980-an, negara-negara maju mulai gencar untuk melakukan pembangunan properti di atas lahan reklamasi. Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang melakukan hal itu. Saat itu, sebuah kawasan pelabuhan yang sudah aktif dikembangkan menjadi kawasan bisnis, hiburan, dan pemukiman yang lebih baik.
       Saat ini, Indonesia pun mulai mengembangkan kawasan waterfront di beberapa daerah seperti Jakarta, Manado, Makassar dan Pekanbaru. Bahkan pemerintah DKI Jakarta ingin mengembangkan kawasan Pantai Utara Jakarta melalui Proyek reklamasi dan revitalisasi yang akan mengubah kota Jakarta sebagai “waterfront city”.
       Akhir-akhir ini netizen dihebohkan dengan berita mengenai ISIS, GAFATAR, hingga yang paling update yakni berita seperti pakaian Agnez Mo, kembalinya Rangga yang bertemu Cinta di kota nan istimewa ini. Nyaris semua media juga kompak mengabarkan semua itu kepada pemirsa setiap harinya. Namun demikian, saya kira masih ada isu lain yang seakan luput dari pemberitaan, yakni tentang pro kontra reklamasi dan tanggul raksasa (Giant Sea Wall) di Jakarta. Proyek raksasa yang konon membutuhkan biaya dan sumber daya berkali lipat lebih banyak dibandingkan proyek reklamasi Teluk Benoa, Bali, itu ditentang keras oleh para aktivis lingkungan dan tentunya nelayan.

        Mari kita bernostalgia sejenak menuju tahun 2012, awal mula di mana mayoritas warga Bali mulai lantang menyuarakan penolakan reklamasi Teluk Benoa. Kala itu, mereka beralasan reklamasi dapat merusak lingkungan, tidak memihak kepada warga sekitar, dan hanya menguntungkan pihak pengembang serta pejabat daerah. Dua tahun setelahnya, gerakan anti reklamasi yang dkomandoi oleh Jerinx SID mencapai puncaknya karena berhasil menyulut keikutsertaan netizen di forum maupun media sosial. Kesungguhan netizen, terutama para selebtwit, patut kita acungi jempol. Mereka sangat tertruktur, sistematis, dan masif menyuarakan penolakan dengan tagar #ForBali dan #TolakReklamasiTelukBenoa. Hingga saat ini gerakan #BaliTolakReklamasi masih berlangsung, kendati tidak seheboh dulu.
       Pertanyaannya kemudian, kemanakah suara lantang para aktivis lingkungan tersebut saat Teluk Jakarta dikeruk dan ditimbun demi proyek reklamasi dan tanggul raksasa? Mengapa tagar #PapaMintaSaham atau #PesisirGdUGM lebih populer dibandingkan dengan tagar #TolakReklamasiTelukJakarta? Saya tak tahu jawaban persisnya seperti apa, tapi asumsi singkat saya, sepinya suara netizen karena sangat sedikitnya berita yang dapat diakses perihal reklamasi. Kalaupun ada, berita tersebut hanya berisi kabar positif belaka. Atau bisa jadi, kebanyakan dari netizen telah mengira proyek reklamasi dan pembangunan tanggul raksasa berjalan sesuai prosedur resmi. Jika benar demikian, sikap tersebut terhitung fatal sebab sejak awal wacana proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.
        Pro kontra perizinan reklamasi sudah ada sejak era kepemimpinan Tjokro Pranolo pada tahun 1981 hingga era Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Sejak tahun 1995, Pemprov DKI terlibat perang dingin dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait perizinan reklamasi. Pemprov DKI berpendapat bahwa reklamasi dibutuhkan karena Jakarta kekurangan lahan serta membutuhkan solusi lain untuk mengatasi banjir.
        
Pada banyak kesempatan, Ahok kerap mengaku hanya melanjutkan Keputusan Presiden peninggalan Soeharto dan peraturan gubernur pendahulunya, Fauzi Bowo alias Foke. Ahok memang tak salah ucap, sebab pada Oktober 2015, mencuat berita ‘Izin Proyek Reklamasi Diterbitkan Foke Sebulan Sebelum Lengser’. Berita tersebut tentunya sungguh menohok bagi mereka yang menuding Ahok sebagai biang kerok sesungguhnya proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dan berdasarkan berita itu tadi, barisan ‘Teman Ahok’–kelompok partisan pendukung Ahok–pun serentak mengamini dan melemparkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Foke.
         Sikap ‘Teman Ahok’ tersebut sejatinya cukup aneh. Di satu sisi, mereka menuding Foke sebagai biang keladi perizinan reklamasi, tetapi di waktu bersamaan mereka juga tetap mendukung Ahok untuk melanjutkan proyek reklamasi tersebut tanpa memedulikan kemungkinan timbulnya dampak sosial dan kerusakan lingkungan. Akhir September 2015, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengecam sekaligus menyarankan moratorium (penghentian sementara) reklamasi. Reklamasi disebut tidak boleh digunakan jika hanya demi kepentingan pengembang properti semata, seperti pembangunan hotel, apartemen, mal, ruko, dan sebagainya, tetapi, juga harus mempertimbangkan pembangunan fasilitas publik.
      Ironisnya, Ahok tampak tidak begitu menghiraukan saran dan kritik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti tersebut. Bahkan ia menyatakan siap berdebat dengannya. Ahok berdalih, kalau tak direklamasi, Jakarta bakal tenggelam 10 tahun lagi. Selain itu ia juga yakin reklamasi di Pantai Utara Jakarta tak akan merugikan nelayan.
        Melihat sikap Ahok yang demikian, para nelayan di pesisir Pantai Jakarta geram karena merasa dibohongi. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Muhammad Taher, mengungkapkan kepada Tempo setelah pemeriksaan berkas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Kamis, 15 Oktober 2015, bahwa Ahok pernah berjanji akan menindak tegas pengembang yang melanggar peraturan. Namun, sayangnya, hingga kini janji tersebut tidak pernah diepati. Taher menjelaskan bahwa masyarakat tidak pernah diajak berdiskusi terkait perizinan reklamasi. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta kurang transparan dan lebih memihak kepada kepentingan pengembang properti.
        Usulan Ahok kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, terkait penghapusan AMDAL juga dinilai dapat menciderai cita-cita pelestarian lingkungan di Jakarta. Meskipun Ahok tetap mewajibkan AMDAL untuk proyek reklamasi, tentu anjuran ini mengurangi etos kerja dan disiplin ilmu terkait. Kerumitan izin usaha maupun birokrasi tumpang-tindih tidak dapat menjadi alasan yang kuat untuk menghapus AMDAL.
       Demi mendapatkan info lebih jauh mengenai sejarah dan peruntukan reklamasi 17 pulau dan Giant Sea Wall, Anda dapat membaca ulasan Rusdi Mathari yang berjudul Ahok, monyet dan reklamasi Teluk Jakarta. Arsip-arsip lain terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta juga banyak tersebar di internet. Silakan Anda telusuri, biar kita semua dapat menilai mana pihak yang benar-benar memperjuangkan hidup nelayan serta kelestarian lingkungan, dan mana pihak yang hanya membela raja-raja properti. Adalah konyol dan betapa tidak konsistennya seseorang yang mencerca para nelayan dan aktivis lingkungan karena menolak reklamasi, tetapi di saat bersamaan ia justru jijik tatkala orang lain melakukan hal serupa terhadap Ahok. Tanpa konsistensi, tak ada yang berarti.
Ga percaya? Liat aja siapa pemuncak klasemen Barclays Premier League (Liga Primer Inggris) sekarang :)

Sumber :
http://reklamasi-pantura.com/reklamasi-sebuah-catatan-sejarah/
http://mojok.co/2016/02/menyimak-proyek-reklamasi-teluk-jakarta-menilai-sikap-teman-ahok/

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram